Dilansir Serambinews.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Jumat 25 Maret 2022, menurut Buya Yahya perbuatan memakai sandal orang lain ketika sandalnya tertukar merupakan perbuatan yang haram. Baca juga: Jadwal Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya 1-30 Ramadhan 2022 di Kota Denpasar Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Sekumpulan ulama berpendapat bahwa menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat, dan sholat dinyatakan tidak sah tanpa menutup aurat. Dan aurat laki-laki itu mulai dari pusar sampai lutut. Jadi wajib memakai pakaian yang menutup atau rapat. Dalam hal ini, juga diperhatikan ketebalannya baik yang dipakai itu berupa baju maupun celana. Pada dasarnya sandal diperbolehkan masuk di dalam masjid, selama tidak ada najis yang dibawa oleh sandal/sepatu tersebut. Bila didapatkan najis maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, sampai dibersihkan najis tersebut. Hanya saja, di dalam menjalankan ini harus bijak dan melihat kemaslahatan bersama. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni: Dari Jarhad Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: “Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. 34hgKEr.

hukum memakai deodoran ketika sholat